Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah

Jumat, 03 Maret 2017

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah serta Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebuah file dalam bentuk doc atau Ms.Word yang berisi mengani Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah yang sangat lengkap yang tentunya sering di gunakan dalam sebuah penilaian.

File PK Kepala Sekolah dan PK Kepala Madrasah ini kami bagikan sebagai referensi dan cara untuk melaksanakn Penilaian terhdap Kinerja Kepala Sekolah dan Kepala Madrasah secara lengkap berikut sekilah mengenai isi dari Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dan Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Madrasah: Baca Juga : Buku Kerja Pengawas Sekolah untuk Supervisi Guru dan Kepala Sekolah

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
Tujuan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dan ujuan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah:

  • Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah bertujuan: 
  • Tersedianya panduan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan pelaksanaan penilaian kinerja sebagai dasar pelaksanaan kegiatan  penilaian.
  • Berkembangnya pemahaman dan kepastian pihak terkait tentang prinsip, proses, dan prosedur pelaksanaan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah. 
  • Tersedianya acauan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dalam menetapkan taraf  keterpenuhan standar kepala sekolah/madrasah sebagai tenaga kependidikan.


Manfaat pedoman pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dan ujuan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah:
  • Kepala sekolah dapat  menggunakan pedoman sebagai panduan evaluasi kinerjanya sendiri.
  • Pengawas sekolah dapat menggunakan pedoman sebagai acuan pelaksanaan penilaian kinerja kepala sekolah dan menentukan hasil sebagai dasar perumusan rekomendasi tindak lanjut pembinaan.
  • Dinas Pendidikan kota/kabupaten/provinsi dapat menggunakan pedoman sebagai acuan pelaksanaan pemantauan, pengukuran, dan evaluasi kinerja kepala sekolah sebagai dasar pengembangan kebijakan perbaikan  mutu.
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat menggunakan pedoman  sebagai acuan  pelaksanaan pemantauan, pengukuran,  dan evaluasi pelaksanaan penilaian kinerja kepala sekolah untuk mementakan pemenuhan standar tenaga kependidikan sebagai dasar pembinaan kepala sekolah secara berkalanjutan.

Pengertian Penilaian Kinerja
  • Penilaian adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data sebagai bahan pengambilan keputusan. Sehubungan dengan itu, setiap kegiatan penilaian berujung pada pengambilan keputusan. Penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah yang selanjutnya disebut penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang sesungguhnya kepala sekolah/madrasah kerjakan pada setiap indikator pemenuhan standar. Efektivitasnya ditentukan dengan mengukur keberhasilan mencapai target pada tiap indikator dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam program.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 menjelaskan bahwa penilaian kinerja guru merupakan penilaian tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatan. Guru yang  dimaksud dalam permendiknas tersebut termasuk guru termasuk guru yang memiliki tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah. 
Itulah sekilas dari isi Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah ini, dan untuk lebih lengkap dan jelas menganai hal tersebut silahkan  langsung saja download file lengkapnya pada link yang tersedia berikut ini:

Demikianlah Artikel Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Semoga File tersebut bisa menjadi referensi yang baik, serta dapat membantu mempermudah pencarian dan pekerjaan sesuai dengan harapan Bapak Ibu. Sekianlah artikel Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan
artikel lainnya.


Maret 03, 2017

0 komentar:

Posting Komentar